Ia menjelaskan upaya mereka menahan pintu mobil. "Ada pak belakang, saya bersama Baraka D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita," tuturnya.
Rantis yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis karena lemparan massa. "Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Di situ driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat, Pak," katanya.
Baca Juga:
Brimob Kocar-kacir Terkena Gas Air Mata saat Bubarkan Demo Ojol di Solo
Situasi semakin mencekam karena massa terus mengejar hingga mobil masuk Mako Brimob di Kwitang. "Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak," ungkapnya.
Divisi Propam memastikan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik, dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari di Mabes Polri, namun status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik dan belum ditetapkan tersangka pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.