WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni.
Selain Sahroni, penyidik KPK juga memanggil seorang ASN bernama Hotman Fajar Simanjuntak.
Baca Juga:
Usai Sidang Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang SYL Sempat Ricuh
"Hari ini (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Kendati demikian, lembaga antirasuah belum membeberkan materi yang bakal didalami terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya SYL didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pemerasan Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dari hasil pemerasan itu, jaksa mengungkap SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar untuk banyak keperluan. Salah satunya, untuk Partai NasDem sebesar Rp40.123.500 yang bersumber dari Setjen Kementan.
Sahroni pun membenarkan aliran duit tersebut. Ia mengatakan uang itu diperuntukkan untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Uang itu diterima NasDem sebesar Rp20 juta sebanyak dua kali.
"Benar. Dua kali itu Rp20 juta buat bantuan bencana alam di Cianjur," kata Sahroni, melansir CNN Indonesia, Rabu (28/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.