WahanaNews.co | Mardani H Maming, sosok yang sarat jabatan penting ini, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).
Hanya saja, pihak KPK sendiri masih ogah banyak bicara soal pemeriksaan itu.
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, hanya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming itu merupakan kewenangan dari penyelidik.
"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelidik," jelas Alex, Jumat (3/6/2022).
Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming itu masih dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Mardani Maming Ajukan Praperadilan Gugurkan Status Tersangkanya di KPK
"Kalau untuk Maming, ini prosesnya masih lidik, jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa, ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK.
Dia juga menyebutkan, jika memang terbukti ada tindak pidana dengan alat bukti kuat, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
“Kalau memang mereka (penyelidik) menemukan ada peristiwa pidananya, dengan alat bukti yang cukup, tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK, Kamis (2/6/2022).
Mantan Bupati Tanah Bumbu dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu diperiksa lembaga antirasuah selama 12 jam terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, dan Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Saat ditanya awak media usai diperiksa KPK, Mardani H Maming pun enggan berbicara banyak terkait pemanggilan tersebut.
"Nanti, biar ini yang jawab nanti," ujar Mardani, dengan suara tidak jelas dan terburu-buru. [gun]