WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membela wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, yang diusir dari rapat bersama Komisi III DPR RI karena statusnya sebagai tersangka.
Menurut Yasonna, kehadiran Eddy Hariej dalam pertemuan itu bukan masalah.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Yasonna menggunakan prinsip praduga tak bersalah meskipun Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
“Kita menghormati proses-proses seperti itu. Pada saat yang sama, kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Yasonna juga mengeklaim, sudah ada pernyataan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, soal proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
“Tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, menurut beliau semacam koreksi lah,” ujar Yasonna, melansir Kompas.com.
“Saya minta tadi laporan dari Pak Wamenkumham, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Nanti akan coba saya cek,” lanjutnya.
Selain itu, Benny K Harman, anggota Komisi III DPR sebelumnya, meminta Wamenkumham Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Selasa, peristiwa itu terjadi saat Komisi III berkumpul dengan staf Kemenkumham untuk membahas bagaimana mengoptimalkan peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.
Karena itu, Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR, meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk menyampaikan data tersebut.
Benny tiba-tiba muncul saat Yasonna mulai berbicara.
“Sebentar Pak, interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.
Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.
Untuk memastikan bahwa pertemuan "tidak cacat", Benny meminta Eddy keluar dari ruangan.
Benny menyatakan, "Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini."
Habiburokhman memutuskan untuk melanjutkan pertemuan sementara Eddy tetap berada di ruangan.
Habiburokhman menyatakan, "Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak relevan dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut."
Diketahui bahwa tersangka Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 November lalu.
KPK memang telah menetapkan Eddy dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Jadi, ada empat tersangka.
Meskipun demikian, Eddy tetap bekerja sebagai menteri seperti biasa karena dia belum ditahan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]