WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membela wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, yang diusir dari rapat bersama Komisi III DPR RI karena statusnya sebagai tersangka.
Menurut Yasonna, kehadiran Eddy Hariej dalam pertemuan itu bukan masalah.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Yasonna menggunakan prinsip praduga tak bersalah meskipun Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
“Kita menghormati proses-proses seperti itu. Pada saat yang sama, kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Yasonna juga mengeklaim, sudah ada pernyataan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, soal proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Menkumham Angkat Suara
“Tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, menurut beliau semacam koreksi lah,” ujar Yasonna, melansir Kompas.com.
“Saya minta tadi laporan dari Pak Wamenkumham, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Nanti akan coba saya cek,” lanjutnya.
Selain itu, Benny K Harman, anggota Komisi III DPR sebelumnya, meminta Wamenkumham Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat.