WahanaNews, Rempang - Polresta Barelang telah melakukan penahanan terhadap tujuh penduduk Rempang, Batam, Kepulauan Riau, setelah terjadinya konflik dengan tim terpadu saat pengukuran lahan untuk proyek investasi Rempang Eco City.
Aliansi Pemuda Melayu telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi warga Rempang tersebut.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Jawab Tudingan Bohong Soal Investasi Rp175 Triliun di Rempang
“Hari ini kami ajukan penangguhan surat pengajuan penahanan untuk saudara kami yang diamankan di Polresta Barelang yang statusnya sudah tersangka,” ujar Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi saat konferensi pers di gedung Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023) malam.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Dian juga mengumumkan pembatalan rencana aksi oleh Aliansi Pemuda Melayu.
Awalnya, Aliansi Pemuda Melayu berencana melakukan aksi di BP Batam terkait isu Rempang.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
"Kami, dari Aliansi Pemuda Melayu yang sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk demonstrasi, kami ingin menyampaikan bahwa kami telah membatalkan aksi tersebut. Hari ini, saya mewakili seluruh anggota Aliansi Pemuda Melayu, ingin menyatakan bahwa kami membatalkan rencana aksi besok di BP Batam," tegas Dian.
Mengutip Tribun Batam, pembatalan tersebut tidak dilakukan tanpa alasan. Dian menegaskan bahwa ada berbagai pertimbangan, dan mereka khawatir aksi tersebut dapat memicu situasi yang tidak diinginkan.
"Kami berharap menciptakan kondisi yang aman dan stabil di kota Batam," tambahnya.