WahanaNews.co | Polri berikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, yang tewas akibat ledakan bom bunuh diri pada Rabu (7/12) kemarin.
"Atas gugurnya almarhum Aiptu anumerta Sofyan, pimpinan Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/896/XII/KEP 2022 tanggal 7 Desember 2022 dan Nomor: KEP/1675/XII/2022 telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada almarhum dari pangkat Aipda menjadi Aiptu anumerta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Polrestabes Bandung, Kamis (8/12).
Baca Juga:
Terduga Teroris yang Pernah Rencana Aksi di Singapura Ditangkap Densus 88
Selain itu, pihak keluarga Sofyan turut mendapat santunan sejumlah Rp544.729.100. Terdiri dari santunan risiko kematian khusus gugur Rp450 juta; nilai tunai tabungan asuransi Rp34.729.100; dan beasiswa (JKK) Rp60 juta.
"Yang meninggal dunia, anumerta [Sofyan], diberikan santunan dari ASABRI [Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]," tambah Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung.
Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar pada Rabu (7/12) pagi turut menewaskan seorang anggota Polri atas nama Aiptu Sofyan dan membuat 11 orang lainnya luka-luka.
Baca Juga:
Ledakan Bom di Rumah Cagub Aceh Bustami, Polisi Periksa 4 Saksi
Seorang warga sipil turut menjadi korban dalam ledakan itu. Dua anggota Polri masih menjalani perawatan.
Agus Sujatno yang menjadi pelaku tewas di tempat dengan lubang di bagian punggung akibat efek ledakan.
Agus merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang baru bebas pada Maret 2021. Dia sebelumnya dipenjara karena menjadi perakit bom Cicendo pada awal 2017.
Adapun Kapolsek Astana Anyar Kompol Fajar Hari Kuncoro dipastikan selamat dari bom bunuh diri tersebut lantaran sedang berada di Polrestabes Kota Bandung untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, pelayanan masyarakat di Polsek Astana Anyar untuk sementara dipindahkan ke Polrestabes Bandung. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.