WahanaNews.co | Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Erman Umar mengatakan jika kliennya mencabut pernyataan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Erman menjelaskan, kliennya mula-mula senada dengan sang atasan dan menyatakan Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dan kini, Bharada E telah mencabut pernyataan tersebut sekaligus mematahkan cerita versi mantan pimpinannya itu.
Perlawanan Bripka RR dimulai usai tim penyidik mendatangkan keluarganya. Tim penyidik kemudian meminta Bripka RR untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," ujar Erman di Gedung Bareskrim, kemarin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Erman menyebut sang klien mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada baku-tembak yang menewaskan Brigadir J. Pernyataan itu juga disebut membantu pengungkapan teka teki kematian Brigadir J.
Menurutnya, Bripka RR mestinya menjadi saksi dalam kasus ini karena Erman menilai Bripka RR adalah korban keadaan.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman.
"Kan bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," lanjut dia.
Erman menyebut kliennya mendadak diikutsertakan oleh Sambo dalam kasus ini. Ia mengatakan Bripka RR tak memiliki niat jahat. Selain itu, menurut Erman, Bripka RR tak mengabarkan rencana pembunuhan itu ke pihak luar karena masih diliputi perasaan terguncang.
Erman juga mengaku Bripka RR masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila Bripka Ricky kalau mendapat ancaman dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
Meski begitu, Erman mengatakan kliennya telah mengungkap seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus tersebut.
Tes Uji Kebohongan
Di sisi lain, Bharada E dikatakan telah mengungkap pelaku penembakan Brigadir J kepada penyidik lewat tes poligraf atau uji kebohongan. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal itu dilakukan kliennya sebulan yang lalu setelah memutuskan untuk melawan balik skenario dari Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan dengan alat lie detector itu, jelas Ronny, penyidik mendalami konstruksi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo. Salah satunya terkait pelaku penembakan terhadap Brigadir J di rumah Sambo, Duren Tiga.
Ia menyebut Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J pertama kali saat pemeriksaan tersebut. Namun, kliennya memastikan kepada penyidik apabila Sambo juga ikut serta mengambil peran menjadi eksekutor terakhir.
"Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J (Brigadir J). Klien saya menjawab dia (Bharada E) pertama dan FS yang menembak terakhir," jelas Ronny.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya menyatakan penyidik hanya memberikan pertanyaan kunci lewat tes poligraf dengan alat lie detector.
Andi mengungkap pertanyaan itu akan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain itu, ia menyebut pertanyaan yang dilayangkan kepada para tersangka juga berbeda-beda, sesuai dengan perannya masing-masing.
Adapun hasil sementara tes poligraf yang telah dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf tidak terindikasi adanya kebohongan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," terang Andi dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo bernama Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. [rsy]