Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga bahwa peran Robert adalah meminta tersangka yang berkelompok "crazy rich", Helena Lim dan Harvey Moeis, untuk memanipulasi uang hasil korupsi melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Boyamin juga menduga RBS telah mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi di sektor tambang timah.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Dia percaya bahwa RBS merupakan penerima manfaat atau keuntungan (beneficial owner) dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan timah tersebut.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.
Lantas siapakah RBS sebenarnya? Berbagai sumber menunjukkan bahwa ia merupakan mantan komisaris utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), sebuah perusahaan operator jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Baca Juga:
Terseret Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung
Dia juga telah membukukan pengalaman sebagai Komisaris Utama di PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE), sebuah perusahaan yang berfokus pada bisnis percetakan dan dokumen keamanan.
Jasuindo pernah sukses dalam proyek pencetakan BPKB, STNK, dan SIM di Korlantas Polri.
Pada tahun 2008, RBS menjabat sebagai presiden direktur di PT Pratama Agro Sawit, yang kebun sawitnya terletak di Kabupaten Batang Hari, Jambi.