WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan dinyatakan habis masa jabatan pada tahun 2023 ini.
Diketahui, Ganjar dan Ridwan Kamil dilantik pada 5 September 2018. Merujuk UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
Dengan demikian, masa jabatan mereka akan habis pada 5 September 2023.
Begitu juga dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan habis pada 5 September 2023 mendatang.
Jika ditotal, ada 17 kepala daerah level gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
12. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
13. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
14. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
15. Gubernur Maluku: Murad Ismail
16. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
17. Gubernur Papua: Lukas Enembe
Daerah yang tidak memiliki kepala daerah lantaran habis masa jabatannya bakal dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) pilihan pemerintah pusat. Pj gubernur itu akan memimpin provinsi hingga ada gubernur baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
Mekanisme itu sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Seperti halnya di DKI Jakarta yang kini dipimpin Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai Anies Baswedan habis masa jabatannya sejak 16 Oktober 2022 lalu. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.