WahanaNews.co, Jakarta – Sejumlah aliran uang yang ada di dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diputus Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dirampas untuk negara.
Hakim anggota Fahzal Hendri menyatakan uang tersebut bisa dimasukkan untuk membayar uang pengganti yang turut dibebankan kepada SYL. Apabila jumlah berlebih, maka sisa kelebihan itu dikembalikan kepada SYL.
Baca Juga:
Terbukti Lakukan Pemerasan di Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
"Barang bukti uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakwa [SYL] sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar Fahzal dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Berikut daftar lengkap aliran uang kasus SYL yang diputuskan dirampas untuk negara:
1. Uang Rp820 juta yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut diberikan SYL kepada Partai NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.
Baca Juga:
SYL Bantah Lakukan Pemerasan, Klaim Bawahan yang Cari Muka
2. Uang Rp40 juta yang disetor Fraksi NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024. Uang diberikan SYL kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023. Uang ini bersumber dari pejabat eselon I Kementan.
3. Uang Rp20 juta disetor oleh penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada 11 Desember 2023.
4. Uang sebesar Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 13 Mei 2024.
5. Uang Rp30 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.
"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan," kata hakim.
6. Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
7. Uang Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
"Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Fahzal.
[Redaktur: Alpredo Gultom]