Kasus kondensat ilegal terjadi saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (public service obligation) melalui surat ke BP Migas.
Dia mengaku mampu menghasilkan produk aromatik. Selain itu, ia bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Mogas RON 88 (bensin premium).
Baca Juga:
Ternyata Ahok Pernah Tolak Posisi Dirut Pertamina, Yan Harahap: Ucapannya Berubah-ubah
Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Penunjukan dilakukan tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Pada 22 Juni 2020, pengadilan memvonis Honggo 16 tahun penjara. Lalu denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Bukan Cuma Pertamax Oplosan, Ini Modus Mafia BBM yang Bikin Publik Marah
Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara. Namun, ia masih berstatus buron saat vonis dibacakan.
6. Asabri Rp22,78 triliun
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) terseret salah satu mega korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.