"Partai Buruh akan melawan keputusan menunda pemilihan," kata Iqbal.							
						
							
							
								Merespons hal tersebut, pengamat politik dari Pusat Studi dan Strategis Indonesia (CSIS) Arya Fernandes menyebut bahwa keputusan tersebut memicu ketidakpastian baru.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PN Jakpus Tolak Gugatan 55 Warga Desa Kohod Terkait Pagar Laut
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Jika diskursus itu [penundaan pemilu[ muncul lagi, akan menciptakan ketidakpastian soal pemilu," ujar Arya dalam laporan CNA.							
						
							
							
								Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.							
						
							
							
								Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejagung: Ketua PN Jaksel Tetapkan Tarif Vonis Lepas Rp60 Miliar
									
									
										
									
								
							
							
								Melansir CNN Indonesia, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU kemudian diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.							
						
							
							
								Sedangkan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebutkan bahwa putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat berencana mengajukan banding. [ast/eta]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.