"Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada majelis hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut, Terdakwa belum pernah dihukum. Selama dalam proses persidangan, Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Junaedi mengatakan Rafael Alun merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael Alun akan berdampak bagi keluarga kliennya tersebut.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Majelis hakim yang kami muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya.
Setelah duplik, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Sidang vonis Rafael Alun bakal digelar pada Kamis (4/1/2024).
Tuntutan Rafael Alun
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.