WahanaNews.co | Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kini ditahan di Rutan Salemba.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah proses pelimpahan tahap dua.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Sekarang (Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9).
Sesuai prosedur, kata Ade, sebelum ditahan Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Ade mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Kemudian pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar jadwal persidangan bisa segera ditentukan.
"Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.