WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Ketua BRA Suhendri 13,5 Tahun Penjara atas Korupsi Bantuan
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).
Melalui pengembalian berkas tersebut, Syahron menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," jelasnya.
Baca Juga:
Keberatan Zarof Ricar di Kasus Suap-Gratifikasi, JPU Minta Hakim Tolak
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara seperti yang diminta JPU.
Ia juga mengaku penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Kendati demikian dirinya tidak menjawab secara pasti apakah pemeriksaan itu termasuk kepada Firli Bahuri atau tidak.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo. Pastinya pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/2).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap.
Belakangan Polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
[Redaktur: Alpredo Gultom]