“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” tegasnya.
Juri Ardiantoro kemudian berharap semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan, karena pemilihan tidak sampai 10 hari lagi. Semua hal akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” ujar Juri.
Sebelumnya, DKPP telah memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan keputusan ini dan juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
"Kami memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu paling lama 7 hari setelah pembacaan putusan. Begitu juga, kami meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan ketentuan konstitusi.
DKPP menyatakan bahwa KPU telah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan proses tersebut.