WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jumat (13/5/2022).
Kunjungan KPU tersebut dalam rangka koordinasi bersama Kemenkumham terkait pemantapan kesiapan pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca Juga:
Yasonna Sebut Lapas "Overcrowded" karena Didominasi Lebih 50 Persen Kasus Narkoba
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pembahasan bersama Kemenkumham antara lain menyangkut kepastian badan hukum partai politik (parpol), percepatan harmonisasi Peraturan KPU (P-KPU) layanan memilih bagi pemilih di lapas dan pemilih di luar negeri serta kategori mantan terpidana.
“Dalam konteks pendaftaran partai politik peserta pemilu, yang menjadi ukuran KPU adalah SK Kemenkumham soal badan hukum partai politik. Kedua, terkait produk hukum KPU, karena tugas-tugas kepemiluan tahapan ada batas waktunya, kami mohon kepada Kemenkumham memberikan prioritas dalam proses harmonisasi maupun pengundangan PKPU,” ujar Hasyim.
Adapun terkait layanan memilih bagi pemilih di lapas/rutan, Hasyim meminta dukungan Kemenkumham, termasuk dalam proses pendataan daftar pemilih.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Menurutnya, fasilitasi bagi pemilih di luar negeri juga ada domain Kemenkumham, terutama pada Ditjen Imigrasi.
“Karena ini melingkupi beberapa kementerian, database ada di Kemlu, kemudian lintas batas di Kemenkumham (Imigrasi), sementara databasenya di Kemendagri. Sehingga disampaikan tadi, perlu ada desk antara KPU, Kemenkumham, Kemlu, dan Kemendagri untuk pemilih di luar negeri,” papar Hasyim.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan beberapa hal terkait Pemilu 2024. Salah satunya, layanan bagi warga binaan (narapidana). Ia pun berharap, ke depan dapat menjaga hak pilih warga binaan di Pemilu dan Pemilihan 2024.