“Jadi kita juga berharap baik narapidana maupun tahanan kita itu punya hak pilihnya di pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan, pihaknya akan komitmen membantu dan menyegerakan harmonisasi produk hukum KPU.
Baca Juga:
Mantan Penyidik KPK Sebut Pencegahan Yasonna ke Luar Negeri Sudah Tepat
Menurutnya, pembentukan desk antara KPU dengan kementerian bersangkutan akan efektif menyelesaikan persoalan di lapangan. Misalnya, seperti pada saat pendataan warga binaan masuk daftar pemilih, atau menentukan syarat calon.
“Kaitannya dengan syarat calon apakah dia narapidana bebas murni tidak lagi bebas bersyarat dan lain-lain, ini kita bicarakan secara teknis,” pungkas Yasonna.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.