WahanaNews.co, Jakarta – Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk meluruskan pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menko Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat resmi di Indonesia.
Baca Juga:
Jumlah Pengguna KAI Bandara di Medan Capai 368.396 Penumpang pada September 2024
Dalam pertemuan tersebut, KAI menegaskan bahwa mereka tetap sah menjalankan fungsi dan perannya sebagai organisasi advokat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar.
"Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi," kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa, kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Hukum.
Baca Juga:
KAI Daop 5 Purwokerto Tegaskan Komitmen Keselamatan Operasional pada HUT Ke-79
Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djarabonga menambahkan, kedudukan KAI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.
"Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum," tandas Apolos.
Sementara itu, Vice Presiden KAI, Petrus Ballapatyona mengungkapkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal.