WahanaNews.co | Salah satu terdakwa dalam kasus pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR RI, Dhia Ul Haq, mengaku dipukuli di penjara.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilansir dari detikcom Selasa (30/8).
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.
Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.
Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Pertimbangan kedua yang ia sampaikan adalah penyakit yang ia derita. Sambil menangis, Marcos menjelaskan dirinya menderita diabetes tipe dua dan sudah memakai insulin. Selain itu, Marcos mengakui alasannya memukul Ade Armando karena spontan.
"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," jelas Marcos.
Ade Armando Dicap Sering Hina Agama Islam