"Ada audio besok di luar. Nanti dicek kesiapan," sambungnya.
Adapun untuk nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditulis berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tuturnya.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan juga aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) silam.
Munarman ditangkap terkait kegiatan sumpah setia kepada ISIS yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2015.
Terkait hal tersebut, Munarman pun dijerat oleh aparat penegak hukum dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.