WahanaNews.co | Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons kesaksian Putri Candrawathi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mencatat ada beberapa kesaksian yang disampaikan istri Ferdy Sambo itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi menurut versinya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Untuk keterangan dari saksi PC (Putri Candrawathi), ada beberapa yang saya catat Yang Mulia yang menurut saya tidak sesuai atau Saudara PC sendiri yang lupa," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Bharada E mengungkapkan, kesaksian Putri Candrawathi yang tidak sesuai itu adalah terkait peristiwa perempuan menangis yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka.
Bharada E menjelaskan, awalnya ia diminta ikut oleh Putri Candrawathi untuk mengelilingi daerah Kemang, Jakarta Selatan sampai akhirnya balik ke rumah di Jalan Bangka.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Pada saat itu, saya diajak Ibu PC sendiri. Di mobil satunya ada Bang Matius dan Yosua serta anaknya, Mbak Datia,” ujar Bharada E.
“Kami ke arah Jalan Kemang Yang Mulia, mutar-mutar Jalan Kemang sampai akhirnya kami balik ke arah Jalan Bangka, ke rumah Bangka.”
Menurut Bharada E, waktu itu ia melihat di rumah Bangka sudah ada Ferdy Sambo bersama rekannya bernama Koh Elben. Di rumah Bangka itu, kata Bharada E, hanya boleh dijaga dua ajudan, Mathius dan Yosua.