WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah tahu motif Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penjelasan soal motif itu mereka dapat dari Bharada E atau Ricard, satu dari lima tersangka kasus itu.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Kehilangan Hak Mundur dari Polri, Ini Aturannya
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E saat proses asesmen pengajuan justice collaborator. Salah satunya berkaitan dengan motif pembunuhan berencana.
"Bharada E sudah menyampaikan (motif) ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (4/9).
Hasto mengatakan, LPSK tidak berwenang mengungkap motif ke publik. Menurut dia, biarkan itu menjadi ranah kepolisian.
Baca Juga:
Cerita 18 Jam Komisi Etik Polri Putuskan PTDH bagi Ferdy Sambo
"Iya ada dari keterangan Bharada E tapi ya itu sebaiknya tidak bukalah ya," ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai berdampak positif pada penanganan kasus ini. Menurut dia, skenario yang dirancang Irjen Ferdy Sambo Cs untuk mengkaburkan fakta menjadi berantakan.
"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan," ujar dia.