WahanaNews.co | Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan bahwa Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menyusun dan membuat skenario sebagai alibi usai peristiwa pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sesuai dengan ketentuan UU Pasal 22 UU MD3 saya hadir memenuhi undangan DPR. Saya sebenarnya berhak menolak karena terlapornya belum disebut. Kalau ada bahannya dilihat dari prosedur. Yang difotokopi ini berita online. Ini dari podcast Deddy Corbuzier, dan kutipannya belum lengkap," ujar Mahfud MD.
Ia mengungkapkan sebenarnya Sambo itu membuat skenario bahwa agar orang percaya telah terjadi tembak-menembak.
"Untuk itu dia membuat pra-kondisi menghubungi beberapa orang mitra kerja saya. Ada lagi beberapa anggota DPR, di situ saya tidak sebut. Saya tidak tahu apakah yang akan diadili. Orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Dan masalahnya sudah selesai," kata Mahfud MD.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tapi terkait nama anggota DPR yang dimaksud, Mahfud MD mengaku tidak menyebutkannya di MKD DPR.
"Kalau saat saya telepon, teleponnya tidak diangkat. Jadi kalau saya sebut tidak etis. Oleh sebab itu dengan segala hormat saya menyatakan keterangan saya untuk kasus ini sudah selesai, saya tidak akan menyebut lagi," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD Ferdy Sambo membuat skenario usai pembunuhan. Sambo menghubungi beberapa orang termasuk Kapolda.