WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengatakan Bharada E bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Pengacara keluarga Brigadir J menyebut pernyataan itu membuat mereka semakin yakin tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Selanjutnya, dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer), semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dilansir dari detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.
Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J.
"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya, seperti dilansir detikSumut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Bharada E dikenai pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/4). [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.