Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan selama proses reka adegan terkait peristiwa dari Magelang, Rumah Pribadi di Jalan Saguling, sampai Rumah Dinas Komplek Perumahan Polri, terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka.
"Kalau dalam rekonstruksi kita diberikan kesempatan bagi mereka. Kalau mereka menolak melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8).
Baca Juga:
Pengacara Bantah Isu Hubungan Spesial Putri Candrawathi-Kuat Ma'ruf
Pergantian peran pengganti ini sebagaimana terjadi dalam reka adegan saat momen Bharada E hendak bertemu Ferdy Sambo, disana posisinya digantikan dengan personel polisi berbaju merah. Termasuk dengan proses eksekusi penembakan yang terjadi dua versi antara Bharada E dan Sambo.
Hal tersebut dijelaskan Andi, menyusul keberatan antara tersangka pada sebuah gerakan reka adegan. Karena merasa adanya perbedaan kejadian yang dirasakan dan dialami mereka
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. Sop standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan. Keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," ucapnya.
Baca Juga:
Rekonstruksi Kejadian Magelang: Ada Kuat Maruf di Kamar Putri
"Dalam proses kali ini ada beberapa hal misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada disitu tetapi mas itu katakan saya tidak disitu ada di sana. Nah kl dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti," tambah dia.
Menurut Andi, pergantian pemeran itu merupakan bentuk kesempatan yang diberikan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini.
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi mahkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa," tuturnya. [rin]