WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengakomodasi seluruh rekonstruksi versi masing-masing tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Alasannya, agar semua pihak bisa menjelaskan apa yang mereka lakukan.
"Untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dia rasakan, apa yang dia lakukan pada saat itu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seusai rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Andi Rian menjelaskan bahwa hal ini merupakan mekanisme standar. Nantinya, para tersangka bisa mengajukan keberatan ketika merasa tak melakukan adegan itu. Maka itu, mereka diperbolehkan memakai pemeran pengganti.
"Sebenarnya ini mekanisme standar. Bagi tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh mengajukan keberatan," ujarnya.
"Maka dalam hal ini disediakan pemeran pengganti," sambungnya.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Dia mencontohkan situasi ini ketika tersangka tidak merasa di titik lokasi adegan. Jika tidak merasa berada di situ, mereka boleh menggunakan pemeran pengganti.
"Dalam proses kali ini ada beberapa hal. Misalnya Mas itu menurut saya ada di situ, tapi yang di situ menyatakan nggak, dia menyatakan ada di sana. Nah kalau dia tidak mau ikut, kita pakai pemeran pengganti di sana," tuturnya.
Andi Rian mengatakan bahwa para tersangka ini adalah para saksi mahkota. Mereka, kata Rian, menyaksikan dan melakukan yang mereka alami.