WahanaNews.co | Sejumlah adegan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rangkaian rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh pemeran pengganti.
Polisi menjelaskan alasan di balik penggunaan pemeran pengganti.
Baca Juga:
Jumran Peragakan 33 Adegan, Kuasa Hukum Juwita: Ini Memang Pembunuhan Berencana
"Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian mengatakan penolakan yang disampaikan oleh para tersangka akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengatakan Putri dan Sambo menolak melakukan sejumlah reka adegan.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
"FS dan PC (menolak), tersangka lain tetap memerankan," tambahnya.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan penolakan sejumlah reka adegan tersebut. Dia menyebut Putri dan Ferdy Sambo menolak keterangan dari saksi lainnya.
"Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ucapnya.