WahanaNews.co | Salah satu pemberitaan menginformasikan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf, yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sang pengacara, Arman Hanis, membantah hal tersebut.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
"Tidak benar sama sekali," kata Arman saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Isu ini awalnya ramai setelah adanya ucapan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di salah satu stasiun TV. Dia menyebut Kuat berhubungan intim dengan Putri.
Deolipa menyebutkan Yosua-lah sebenarnya yang memergoki Putri dan Kuat sehingga Putri disebut bergegas melapor ke Bripka Ricky atas hal ini.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Untuk diketahui, Polri sendiri baru saja menggelar rekonstruksi pada kasus ini. Total ada 78 adegan yang dilakukan dari 3 peristiwa di rumah Saguling, Duren Tiga, dan Magelang.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.