WahanaNews.co, Jakarta - Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menggunakan dana dari Kementerian Pertanian untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bersama keluarganya.
Hal ini diungkapkan Hermanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Hermanto menjelaskan bahwa untuk membiayai perjalanan SYL dan keluarganya ke luar negeri, mantan politikus dari partai Nasdem tersebut menugaskan anak buahnya di Kementerian Pertanian dengan biaya sebesar Rp800 juta.
Detailnya, sejumlah Rp600 juta digunakan untuk biaya perjalanan SYL dan keluarganya ke Brasil, sementara sisanya sebesar Rp200 juta untuk kebutuhan mereka di Amerika Serikat (AS).
"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke direktorat lain juga sepengetahuan saya, namun saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto pada Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri, Hermanto menyatakan bahwa semua pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian berkontribusi dengan cara membagi rata jumlah uang yang diminta, sehingga tidak ada yang memberikan lebih atau kurang.
Hermanto menjelaskan bahwa permintaan untuk memenuhi kebutuhan SYL di Brasil dan AS disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian pada periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, melalui Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil, sebelum disampaikan kepadanya.
"Namun kadang-kadang Pak Sekjen juga langsung ke saya telepon minta juga, biasanya begitu mekanismenya," ucap Hermanto.
Meski diminta untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri, Hermanto mengaku tidak mengetahui dengan jelas kegiatan yang dilakukan SYL beserta keluarga di Brasil maupun AS.
"Hanya menyebut saja untuk kegiatan Pak Menteri dan rombongan ke sana. Saya tidak tahu persis," tutur Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Sandy]