WahanaNews.co | Kepolisian menerbitkan ketentuan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan tersebut tercantum tertulis pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Terdapat revisi salah satunya pada Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya sebagai berikut:
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri".
Frasa 'belajar sendiri' berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Pada Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Mengutip CNN Indonesia, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Syarat BPJS