WahanaNews.co | Badan Intelijen Negara (BIN) membantah pihaknya terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Sebagai informasi, kuasa hukum Lukas menyebut ada keterlibatan Polri dan lembaga BIN terkait agenda politik Papua yang dinilai tidak bisa terlepas dari penetapan tersangka itu.
Baca Juga:
Gantikan Budi Gunawan, Jokowi Tunjuk Herindra Jadi Kepala BIN
Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan dugaan korupsi yang menyandung Lukas murni proses hukum.
“Kasus Lukas Enembe adalah murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
BIN memandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memantapkan Lukas sebagai tersangka.
Baca Juga:
256 Pati Dimutasi Panglima TNI, Berikut Posisi Strategis yang Kena Rotasi
Wawan meminta semua pihak mengikuti proses hukum ini dan mencermati alat bukti dan keterangan berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini hingga akhirnya diputus oleh pengadilan.
“Apalagi masalah ini ditangani oleh KPK, tentu ada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut adanya agenda politik yang dinilai tidak bisa terlepas dari penetapan tersangka terhadap Lukas.