Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan akan ditangani secara serius.
βIni merupakan bagian dari target pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan kami tuntaskan,β tegasnya.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Berkekutan M6,0 Guncang Bengkulu
BMKG melaporkan dugaan pelanggaran dengan menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.
Laporan tersebut juga disampaikan secara resmi melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang ditujukan kepada aparat kepolisian dan lembaga pemerintah lain, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, serta kepolisian setempat.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gangguan keamanan di lokasi sudah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang mulai dibangun sejak November 2023.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Taufan menyebut massa ormas GRIB Jaya sempat memaksa pekerja menghentikan aktivitas, menarik alat berat dari lokasi, hingga menutup papan proyek dengan klaim sebagai tanah milik ahli waris. Bahkan, ormas mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.
Sebagian lahan juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan dibangun bangunan permanen di atasnya.
BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.