Kepemilikan ini juga telah diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bahkan telah menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi ulang.
Baca Juga:
BMKG Catat Gempa Bekasi 4,9, Kawasan Rawan Sesar Baribis dan Citarik
Kendati demikian, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Upaya koordinasi telah dilakukan dengan pihak RT, RW, kecamatan, kepolisian, serta langsung kepada pihak ormas dan mereka yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, ormas GRIB Jaya tetap menolak penjelasan hukum dari BMKG dan dalam satu pertemuan mereka bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan.
BMKG menilai tuntutan ini merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat multiyears dengan masa pengerjaan 150 hari kalender sejak 24 November 2023.
Baca Juga:
BMKG Catat Gempa Magnitudo 4,9 di Bekasi, Kedalaman 10 Km
Gedung arsip ini dirancang untuk mendukung sistem informasi kelembagaan, audit internal, serta keterbukaan publik.
“Fasilitas ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” tegas Taufan.
BMKG berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar pembangunan bisa dilanjutkan dan aset negara kembali diamankan.