Melalui pengungkapan pertama, BNN mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.“Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” ucap Golose.
Setelah BNN melakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Lebih lanjut, pada 15 Maret 2022, Tim BNN kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireun, Aceh, dengan total barang bukti seberat 51,97 kg.
Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.“RH kedapatan memiliki 51,971 kg sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” tutur Golose.
Dari pengakuan tersangka, RH diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih menjadi buronan BNN.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.