WahanaNews.co | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, betapa sulitnya membuat pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Agus Sujatno atau Agus Muslim, insyaf dan mengaku salah.
Pada 2017, Agus Sujatno pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan karena terlibat kasus terorisme. Agus kala itu dihukum penjara 4 tahun dan bebas pada 2021.
Baca Juga:
DPR Usul Pembentukan Duta Deradikalisasi, Eks Sekretaris FPI Jadi Contoh
Awalnya, Boy menyampaikan bahwa Agus adalah napi terorisme (napiter) yang menolak dilakukan deradikalisasi.
"Yang bersangkutan memang termasuk kategori napiter yang tidak kooperatif dan menolak program deradikalisasi," ujar Boy saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Boy mengakui bahwa mengubah pola pikir penganut paham ideologi terorisme memang tidak mudah.
Baca Juga:
BNPT Deteksi Gelagat Kebangkitan Organisasi Terlarang HTI
Agus tidak kooperatif saat dilakukan deradikalisasi sehingga ditempatkan di tempat khusus di Nusakambangan.
"Dampaknya yang bersangkutan juga ditempatkan di tempat khusus selama di lapas," ucapnya.
Kemudian, Boy menyebut, pelaku tindak pidana terorisme memang berbeda dengan pelaku tindak pidana kejahatan umum.
Menurutnya, pelaku kejahatan pidana umum relatif mudah menyadari kesalahan mereka. Sementara, kata Boy, teroris tidak mudah mengakui kesalahannya.
"Tidak semudah itu mereka insyaf dan mengakui kesalahannya, dan bahkan ingin mencari kematian," imbuh Boy.
Diberitakan sebelumnya, terjadi ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam kejadian ini, pelaku bom bunuh diri atas nama Agus Sujatno tewas. Sementara, satu orang polisi juga tewas karena ledakan tersebut.
Adapun Agus masuk ke dalam Polsek Astanaanyar dengan membawa senjata tajam.
Saat menghampiri polisi yang sedang berkumpul melaksanakan apel, bom meledak dari tubuh Agus Sujatno.
Agus Sujatno pembuat bom panci Cicendo
Agus Sujatno pernah berperan dalam aksi terorisme oleh Yayat Cahdiyat di Taman Pandawa dan aksi baku tembak di Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada 27 Februari 2017.
Agus Sujatno terlibat sebagai pembuat bom berhasil ditangkap di Gang Libra, Perumahan Bentang Asri, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang, yaitu satu buah ransel berisi rangkaian bom TATP Paralel, yang ada di dalam tas pinggang dengan menggunakan power baterai ABC 9 Volt.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat itu mengatakan, selain bom tersebut, ditemukan juga dua botol pembersih lantai untuk campuran pembuatan TATP dan satu bilah sangkur merk Rambo.
"Untuk bom bunuh diri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com. [rna]