WahanaNews.co, Jakarta - Dalam hal Presiden Jokowi diduga mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menjebloskan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke penjara, Praswad Nugraha mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung eks Ketua KPK Agus Rahardjo membongkar dugaan intervensi di masa kepemimpinannya.
Praswad menilai intervensi untuk menghalangi proses penegakan hukum merupakan pelanggaran serius.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu pun mendorong Agus membongkar dugaan intervensi tersebut agar semuanya terang benderang.
"Kami mendukung agar Agus Rahardjo membongkar praktik (intervensi) yang dilakukan tersebut secara tuntas dan komprehensif," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Di sisi lain, dia menilai dugaan intervensi yang dialami Agus saat mengusut kasus tersebut sangat mungkin terjadi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sebagai penyidik KPK kala itu, Praswad mengatakan bukti tidak langsung atas dugaan intervensi sangat kuat.
Pertama, menurut dia, kala itu Agus sempat ingin mundur sebagai Ketua KPK karena sejumlah intervensi selama pengusutan kasus.
Kedua, setelah KPK menetapkan beberapa tersangka, belakangan DPR menyepakati usulan revisi UU KPK yang diketok pada 2019.