"Pasca dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, adanya revisi dari UU KPK yang disetujui oleh Presiden. Hal tersebut didahului teror kepada penyidik yang menangani kasus terkait," kata dia.
Praswad menyebut meski mengalami sejumlah tekanan dan intervensi, KPK tetap tegak lurus menjalankan semua prosedur hukum. Buntutnya, lembaga antirasuah juga menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Hal tersebut menunjukkan bahwa Agus Rahardjo dan kami tetap berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum walaupun pada akhirnya disingkirkan," kata Praswad.
Dalam program Rosi Kompas TV Kamis (30/11) malam, Agus Rahardjo mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana pada 2017 dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut KPK dihentikan. Namun, KPK kala itu menolak keinginan Presiden.
Agus meyakini penolakan KPK berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.