WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan intensif terhadap enam saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, tahun 2014. Agenda tersebut dilakukan sejak Senin, 7 Februari sampai dengan hari ini, Selasa (8/2/2022).
"Sampai dengan hari ini, Selasa 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 13 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya terkait pengusutan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.
Baca Juga:
Buka-bukaan, Jaksa Agung Ungkap Pernah Tolak Suap Rp2 Triliun
Secara rinci, pada Senin 7 Februari 2022 penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak Polri. Mereka diminta untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai, serta menjelaskan kejadian pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.
"Hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Kepolisian RI, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga:
Jaksa Agung Gak Nampak Saat Bukber di Istana Merdeka, Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Leonard menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
"Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.