WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah memeriksa seorang anggota kepolisian sebagai saksi penting dalam perkara ini, dengan fokus utama pada penelusuran aliran dana.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berjalan lancar berkat dukungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, pada Selasa (22/7/2025) malam.
Meski belum mengungkap identitas polisi yang diperiksa, Budi menegaskan bahwa materi pemeriksaan mencakup pengadaan proyek dan potensi aliran uang hasil korupsi.
"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar," ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Minta Izin Periksa Kajari Mandailing, Dugaan Korupsi Jalan Sumut Libatkan Jaksa
Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka KIR, seorang pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut, terlibat dalam lebih dari satu proyek pembangunan jalan.
Catatan-catatan keuangan yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dan kantor KIR, serta dokumen pengadaan dari Dinas PUPR di berbagai kota dan kabupaten, kini menjadi objek utama penyelidikan.
"Secara umum terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik," tambah Budi.
KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi. Surat pemanggilan telah dikirim ke Kejaksaan Agung dan KPK menyatakan yakin Kejaksaan mendukung proses penyidikan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora). Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi dalam proyek jalan di PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Proyek-proyek tersebut antara lain mencakup pembangunan dan preservasi jalan di jalur Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp74 miliar, serta pembangunan Jalan Sipiongot hingga batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai total Rp157,8 miliar.
Total nilai proyek yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp231,8 miliar dan diperkirakan akan bertambah seiring penelusuran proyek lain yang dilakukan penyidik.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]