Penjeratan pada sangkaan yang berbeda, pun menurutnya memungkinkan bagi timnya untuk kembali menjerat narapidana KPK tersebut, menjadi tersangka di Jampidsus.
“Yang jelas yang sudah di KPK, itu ada keterkaitannya dengan yang ditangani di sini (Jampidsus),” ujar Supardi melanjutkan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Dituntut 6 Tahun Penjara
Namun begitu, Supardi menerangkan, timnya tetap mengharuskan adanya kajian hukum di internal, terkait dua kasus yang berbeda tersebut agar tak menjadi sama saat di sorongkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, atau nebis in idem.
“Dua yang di KPK itu, nanti kita lihat bisa nggak untuk dipisahkan kasus dan konsep pemidanaannya untuk menjadi perbuatan yang sendiri-sendiri,” ujar Supardi.
Sementara proses penyidikan berjalan, pada Rabu, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap dua saksi dari para mantan petinggi di GIAA.
Baca Juga:
PT Garuda Indonesia Angkut Jamaah Haji 2024 dari Tanah Suci dengan Pesawat Lebar
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua yang diperiksa terkait kasus GIAA, adalah MAW, dan P.
MAW, adalah Direktur Utama PT Citilink Indonesia 2012-2014.
Sedangkan P adalah Vice President Corporate Communication PT GIAA 2009-2011.