Mereka antara lain, eks Direktur Utama (Dirut) GIAA, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik GIAA, Hadinoto Soedigno, dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Terpidana Hadinoto Soedigno sudah meninggal dunia. Ketiga terpidana itu terbukti bersalah melakukan korupsi berupa memberi, dan menerima suap.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Dituntut 6 Tahun Penjara
Korupsi dan suap ini terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin jet dari Airbush SAS, dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia periode 2009-2014.
Sementara kasus yang ditangani oleh Jampidsus saat ini, sudah menetapkan dua orang tersangka.
Yakni Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014.
Baca Juga:
PT Garuda Indonesia Angkut Jamaah Haji 2024 dari Tanah Suci dengan Pesawat Lebar
Sedangkan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.
Tersangka AW dan SA, juga adalah anggota tim pengadaan pesawat CRJ 1000 NG GIAA 2011, dan ATR 72-600 pada 2012 yang menjadi objek penyidikan perkara di Kejagung.
Supardi menerangkan, antara kasus yang ditangani timnya di Jampidsus, dan yang sudah ditangani oleh KPK, sebetulnya berbeda konstruksi hukumnya.