WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan muncul dari Bos Blueray Cargo, John Field, dalam sidang kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
John mengaku pernah memberikan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK Siap Dalami Faktanya
Dari jumlah tersebut, John menyebut Rp30 miliar di antaranya diberikan kepada PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Pengakuan itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK sebelumnya mendakwa John bersama dua terdakwa lain memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai senilai Rp61 miliar.
Baca Juga:
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 Miliar
Namun, dalam persidangan, muncul keterangan John mengenai adanya tambahan aliran uang Rp30 miliar di luar angka yang tercantum dalam dakwaan tersebut.
Pengacara John kemudian meminta penjelasan mengenai selisih antara nilai Rp91 miliar yang disebut John dan Rp61 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak,” tanya pengacara John.
Pertanyaan itu diarahkan untuk mengurai kepada siapa uang Rp30 miliar tersebut diberikan serta bagaimana pola pemberiannya.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 M,” jawab John.
John menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap selama enam bulan.
Menurut John, nilai yang diberikan setiap bulan mencapai Rp5 miliar.
“Rp5 M itu ke Pak Dedi,” kata John.
John mengatakan sosok yang menerima uang itu adalah Ahmad Dedi.
Dalam keterangannya, John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.
Pengacara kemudian memastikan kembali identitas penerima uang yang dimaksud dalam keterangan John.
“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara.
“Iya, Ahmad Dedi,” jawab John.
Keterangan tersebut menambah sorotan dalam perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga terdakwa dari Blueray Cargo dalam dakwaan jaksa KPK.
Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait aktivitas importasi barang.
Nilai uang dalam dakwaan disebut mencapai Rp61 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Pengakuan John mengenai angka Rp91 miliar membuat perkara ini semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya aliran uang lain yang belum masuk dalam konstruksi dakwaan.
Persidangan masih terus berjalan untuk mendalami keterangan para terdakwa serta menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang di Bea Cukai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]