Ahmad menegaskan bahwa skema ponzi merupakan hal yang ilegal seperti diatur dalam Undang-Undang Perdagangan.
"Semua itu bohong, semua adalah tidak benar, salah," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Fahrenheit Diduga Libatkan Publik Figur
Ramadhan menuturkan, DNA Pro Akademi juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdaganagan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan. Maka alasan itu yang juga mendasari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan para korban.
"Kita cek ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah mendaftar atau terdaftar di Departemen Perdagangan," tutur Ramadhan.
Sebagai informasi, skema ponzi merupakan penipuan berkedok investasi. Investor lama akan dibayar melalui dana yang dihimpun dari investor baru yang diajak.
Baca Juga:
Hal-hal yang Belum Terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Bapebbti
Cara tersebut menjanjikan hasil investasi dengan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau bahkan tanpa risiko. Ketika penyelenggara investasi sulit merekrut investor baru, maka skema ini akan rubuh.
Sebelumnya, Daniel Abe ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 24 April 2022. Dia sempat melarikan keluar negeri bersama dua rekannya, Daniel Zii dan Ferawaty aliass Fii.
Abe kemudian ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari luar negeri. Polisi menyatakan jumlah korban DNA Pro mencapai lebih dari tiga ribu orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 550 miliar.