WahanaNews.co | Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe memaparkan alasan penggunaan skema ponzi pada aplikasi robot trading perusahaannya.
Menurut Daniel, skema itu diterapkan karena sistem robot trading yang mereka buat sejak awal belum siap untuk diluncurkan.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Fahrenheit Diduga Libatkan Publik Figur
"Ketidaksiapan sistem kami, makanya terjadi skema ponzi," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2022.
Daniel Abe merupakan satu dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DNA Pro. Dia mengklaim sistem robot trading yang dibuat perusahaannya itu awalnya memiliki tujuan yang baik, yaitu membantu orang dalam berinvestasi.
Namun seiring bertambah pesatnya member dan situasi yang makin berkembang, ketidaksiapan sistem justru membuat skema piramida keuntungan bagi member malah terjadi.
Baca Juga:
Hal-hal yang Belum Terungkap dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Bapebbti
Dia tidak menjelaskan lebih detail mengapa mereka memutuskan untuk menerapkan skema ponzi dalam robot trading itu. Walau begitu, Daniel Abe mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada rekan-rekan, keluarganya, dan terutama kepada para korban.
"Saya Daniel Ade sabagai Direktur Utama DNA Pro meminta maaf kepada kolega, keluarga, kepada para korban," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan, keuntungan dari robot trading yang dibuat DNA Pro Akademi adalah manipulatif. Grafik keuntungan yang dilihat member dalam aplikasi tersebut, menurut dia, adalah sebuah tipuan semata.
Ahmad menegaskan bahwa skema ponzi merupakan hal yang ilegal seperti diatur dalam Undang-Undang Perdagangan.
"Semua itu bohong, semua adalah tidak benar, salah," ujarnya.
Ramadhan menuturkan, DNA Pro Akademi juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdaganagan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan. Maka alasan itu yang juga mendasari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan para korban.
"Kita cek ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah mendaftar atau terdaftar di Departemen Perdagangan," tutur Ramadhan.
Sebagai informasi, skema ponzi merupakan penipuan berkedok investasi. Investor lama akan dibayar melalui dana yang dihimpun dari investor baru yang diajak.
Cara tersebut menjanjikan hasil investasi dengan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau bahkan tanpa risiko. Ketika penyelenggara investasi sulit merekrut investor baru, maka skema ini akan rubuh.
Sebelumnya, Daniel Abe ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 24 April 2022. Dia sempat melarikan keluar negeri bersama dua rekannya, Daniel Zii dan Ferawaty aliass Fii.
Abe kemudian ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari luar negeri. Polisi menyatakan jumlah korban DNA Pro mencapai lebih dari tiga ribu orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 550 miliar.
Kasus ini sempat menyeret sejumlah nama pesohor seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosi Project Pop hingga Billy Syahputra. [rin]