RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta 24 Maret 2022 lalu mengungkap banyak hal, namun juga menyisakan tanda tanya.
Bappebti bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) telah menyegel sejumlah perusahaan robot trading (expert advisor/software analyzer) pada akhir Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Namun tidak jelas, mengapa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Kemendag terhadap sejumlah perusahaan termasuk perusahaan robot trading tersebut, baru dilakukan pada awal tahun 2022 lalu dan bukan sebelumnya.
Dengan kata lain, mengapa selama ini Kemendag amat lamban dan terkesan melakukan pembiaran?
Karena di antara yang disegel itu ada yang sudah beroperasi selama 3 tahun. Penyegelan seharusnya dilakukan sejak perusahaan baru berdiri, bukan setelah berbulan atau bahkan bertahun kemudian. Jika penghentian kegiatan operasional dilakukan lebih cepat, akan lebih sedikit masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Juga tidak terinfo mengapa hingga akhir tahun 2021, Kemendag bersama Kominfo hanya sebatas memblokir domain situs web perusahaan tersebut tanpa diikuti dengan menghentikan kegiatan operasionalnya.
Padahal dalam RDP tersebut, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengakui bahwa pemblokiran 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi sepanjang tahun 2021 tidak efektif untuk membendung maraknya penawaran investasi ilegal.
Hal itu karena situs web sejumlah perusahaan tersebut masih bisa diakses melalui VPN (Virtual Private Network).