WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik kepolisian membekukan sementara transaksi dan memblokir investasi illegal, di antaranya terdapat Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading.
Penghentian dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar.
Baca Juga:
PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam siaran pers, Jumat (4/3/2022), menyampaikan transaksi dan blokir mencapai Rp 202 miliar tersebut berasal dari 109 rekening di 55 penyedia jasa keuangan.
Adapun investasi ilegal yang dihentikan dan diblokir ini, kasusnya sudah ditangani PPATK sejak Januari 2022.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Menurut Ivan, PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun yang jumlahnya mencapai 9 kasus di antaranya adalah Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading.
“Nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliunan rupiah,” ungkap Ivan.
Dia mengatakan sesuai dengan tugasnya, PPATK bersama penyidik kepolisian telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.