WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses pembagian kuota haji tambahan kembali disorot setelah Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur menegaskan bahwa seluruh kewenangan penentuan dan distribusi kuota sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama, bukan biro perjalanan.
Fuad Hasan Masyhur menyampaikan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga:
KPK Tunda Periksa Yaqut, Penyidik Pilih Dalami Keterangan Saksi
“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama,” ujar Fuad.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus hanya menjalankan instruksi administratif sesuai ketentuan yang diberikan otoritas.
“Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” kata Fuad.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
Menurutnya, biro travel haji hanya bertugas mengisi kuota haji tambahan yang telah ditetapkan dan dialokasikan oleh Kementerian Agama.
“Kami disuruh isi, kami isikan,” ucap Fuad.
Dalam keterangannya, Fuad menyebutkan bahwa Maktour Travel justru tidak memperoleh kuota haji khusus dalam jumlah besar pada penyelenggaraan haji 2024.
Ia mengatakan kuota haji khusus yang diterima perusahaannya bahkan mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276,” ujar Fuad.
Ia mengaku telah memberikan penjelasan rinci terkait jumlah kuota tersebut kepada penyidik.
“Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” katanya.
Fuad menjelaskan bahwa pola pengaturan kuota haji berubah dibandingkan periode sebelumnya yang berbasis pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur,” tutur Fuad.
Ia menambahkan bahwa perubahan mekanisme tersebut berdampak pada jumlah kuota tambahan yang diterima.
“Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota itu tidak lebih dari 20,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad juga menyebut keterlibatan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan selain penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan,” kata Fuad.
Ia menegaskan bahwa struktur biaya setiap penyelenggara haji tidak dapat disamaratakan.
“Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga,” ucapnya.
Fuad Hasan Masyhur diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaannya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap Yaqut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]