Sikap resmi Kejagung dituangkan dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Surat tersebut dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara korupsi setelah terbitnya putusan MK.
Baca Juga:
Satu per Satu Terungkap, Ini Kronologi 5 Peserta SPPI Meninggal Selama Latsarmil
Dalam surat itu, Kejaksaan menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyebut BPK memiliki kewenangan menilai kerugian negara tidak berarti BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang.
“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” demikian isi surat tersebut.
Baca Juga:
Lima Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latihan Bela Negara, Kemhan Buka Suara
Kejagung menyatakan aparat penegak hukum tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.
Dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan pembuktian kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan melalui BPK dan BPKP, tetapi juga instansi pengawasan lain serta pihak independen.
Mahkamah bahkan menyebut penyidik dapat menghadirkan ahli maupun meminta data dari inspektorat jenderal dan lembaga lain yang memiliki fungsi serupa.